Kegiatan
Pemerintah Kota Yogyakarta Dukung Program Koperasi Merah Putih, Sambut Tim Visitasi Kepemimpinan Nasional Kejaksaan RI
Tim Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIX Tahun 2026 dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badiklat Kejaksaan RI) diterima oleh Wali Kota Yogyakarta Dr. (H.C.) dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) di Ruang Yudistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Kegiatan VKN kali ini mengangkat tema besar "Pengembangan Kepemimpinan Adaptif dalam Mendukung Transformasi Tata Kelola Bangsa Mewujudkan Resiliensi Nasional dan Daya Saing Global", dengan fokus pembelajaran pada praktik tata kelola dan kelembagaan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta Dukung Koperasi Merah Putih Dalam sambutannya, Wali Kota Yogyakarta menegaskan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendukung Program Strategis Nasional, khususnya pengembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Hasto menjelaskan bahwa dengan luas wilayah Kota Yogyakarta yang relatif minimalis, Pemkot menyelaraskan pengembangan KKMP dengan Program Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Wamira dan Batik Segoro Amarto, sebagai strategi untuk mengembangkan dan menjalankan KKMP secara efektif. Wali Kota menjelaskan bahwa hingga saat ini KKMP di Kota Yogyakarta masih terkendala belum memiliki gerai fisik dikarenakan lahan yang belum memenuhi spesifikasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa usaha koperasi tetap berjalan secara berdikari dengan fokus utama meningkatkan perputaran perekonomian yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Yogyakarta. "Keberadaan KKMP bukan untuk bersaing, melainkan bersanding dengan masyarakat, sehingga dapat membentuk pola pikir masyarakat itu sendiri," tegasnya di hadapan para peserta PKN Tingkat II. Perkembangan KKMP di Kota Yogyakarta Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta, Drs. Tri Karyadi Riyanto Raharjo, S.H., M.Si., memaparkan perkembangan pelaksanaan KKMP di Kota Yogyakarta. Ia menyampaikan bahwa dari total 45 KKMP yang tersebar di 45 kelurahan Kota Yogyakarta, seluruhnya telah memenuhi legalitas administratif berupa Anggaran Dasar, Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Koperasi. Skema pembentukan KKMP di Kota Yogyakarta dilakukan melalui pendirian koperasi di masingmasing kelurahan tersebut. Ia menambahkan bahwa seluruh KKMP yang ada saat ini telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melaporkan perkembangannya melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES) sebagai instrumen pemantauan. Meski demikian, Tri Karyadi tidak menampik adanya sejumlah kendala dalam pengembangan KKMP di Kota Yogyakarta, di antaranya minimnya lahan untuk pembangunan gerai fisik, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta persoalan permodalan. Sebagai langkah tindak lanjut atas berbagai kendala tersebut, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya mengoptimalkan operasional KKMP menggunakan rumah pengurus sebagai solusi sementara atas keterbatasan lahan gerai fisik, memfasilitasi pelatihan dan uji kompetensi bagi 45 pengurus KKMP guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memfasilitasi business matching kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mitra kerja Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memperkuat sisi permodalan dan jejaring usaha. Berbagai bentuk fasilitasi yang diberikan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta tersebut secara umum telah membawa dampak positif terhadap operasional KKMP di lapangan. Program sertifikasi kompetensi bagi para pengurus koperasi terbukti menjadi pondasi penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan KKMP, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan kepada anggota. Dengan bekal kompetensi yang telah tersertifikasi, kerja sama yang dijalin KKMP dengan berbagai pihak, baik BUMD, mitra usaha, maupun instansi terkait, dapat berlangsung secara lebih profesional dan akuntabel. Kondisi ini turut mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan dan peran KKMP sebagai penggerak ekonomi di tingkat kelurahan. Arahan dari Wali Kota untuk mengembangkan usaha sektor riil sesuai regulasi KDKMP setelah secara resmi dilaksankan Launching KKMP, menjadi penggerak Satuan Tugas KKMP Pemerintah Kota Yogyakarta. Koordinasi antar OPD secara berkala dilaksanakan bersinergi dengan program Pemerintah Kota Yogyakarta. Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa keberadaan KKMP juga merupakan bagian dari kebijakan pengendalian inflasi sekaligus hilirisasi kebijakan ekonomi rakyat, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian ekonomi daerah.